TatarMedia.ID - Sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Sukabumi belum menerima Siltap.
Secara sederhana Siltap (Penghasilan tetap) merupakan uang gaji bagi Kepala Desa dan perangkatnya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)
Dikonfirmasi terkait Siltap tahun anggaran 2024, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, menjelaskan jika saat ini pengusulan pencairan Siltap telah mencapai prosentase 80 persen.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Kabupaten Sukabumi Dimulai
Menurut Hodan, belum tersalurkannya Siltap mengingat beberapa mekanisme persyaratan pencairan belum sepenuhnya terpenuhi oleh pemerintah desa.
"Kelengkapan berkas persyaratan pencairan Siltap dari awal yang harus dilengkapi diantaranya posting APBDes.
"Kedua, di awal tahun harus disertakan upload di kecamatan berkaitan dengan SK perangkat desa mulai kades sampai perangkat. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan, lalu harus upload tatib BPD dan pimpinan kelembagaan BPD," jelas Hodan kepada TatarMedia.ID, Jum'at (1/3/2024).
Baca Juga: Kampung Bitung Desa Cicareuh Cikidang Lokus Program P2WKSS Kabupaten Sukabumi 2024
Ditambahkan Hodan, saat ini sisa pengusulan pencairan Siltap sebagian masih dalam proses.
Lanjut Dia salah satu kendala keterlambatan pencairan Siltap disebabkan perhelatan Pemilu.
"Kendala lainnya dipengaruhi oleh pelaksanaan Pemilu mengingat sebagian perangkat desa di lapangan ikut membantu kegiatan tahapan pemilu seperti pleno PPS dan PPK," ungkapnya.
Baca Juga: Kantor Desa di Sukabumi Disegel Warga Minta Transparansi Anggaran
Kendala lain yang menjadi penyebab telatnya Siltap karena kesiapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari badan pengelola keuangan aset daerah (BPKAD).
Disinggung terkait nominal Siltap tahun anggaran 2024, Hodan menyebut saat ini belum ada kenaikan.