"Untuk Siltap masih tetap sama belum ada kenaikan, yaitu anggaran per desa di kisaran antara 25 sampai 30 juta. Tunjangan Kades diangka 3,3 juta, Sekdes 2,3 juta lalu perangkat desa 2 juta," terangnya.
Hodan memastikan tunjangan Siltap di awal tahun 2024 belum ada kenaikan, jika pun terjadi perubahan, DPMD masih menunggu revisi aturan dari pemerintah pusat dan surat edaran dari DPMD provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Diklaim Kalah di Pengadilan Negeri Cibadak, Panitia Pilkades Akan Upaya Banding
"Misalkan dari pusat sudah ada revisi tentang Siltap maka kita perangkat daerah tinggal melaksanakan," tukasnya.
Hodan berharap Pemerintah Desa yang belum menerima Siltap untuk secepatnya melengkapi persyaratan pencairan.
Baca Juga: Pilkades Karangtengah Cibadak Digugat di Pengadilan, Boyke : Tidak Berpengaruh
"Kami menghimbau demi kelancaran penyaluran Siltap , karena ini menyangkut hak dari Januari , dan momennya sudah masuk Februari awal Maret, maka secepatnya segera posting APBDes karena itu kunci masuknya, lalu tertibkan persyaratan awal tahun dan secepatnya diusulkan ke DPMD." pungkasnya.(*)