TatarMedia.ID - DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi melalui Agus Firmansyah laporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada Kamis (14/03/2024) kemarin.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah, yang juga merupakan salah seorang Saksi pada Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi mengendus dugaan penggelembungan suara di 3 Desa wilayah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.
Dilaporkan Agus kepada Bawaslu, terjadi penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Oknum PPK Cikidang.
Baca Juga: Partai Gerindra Seret Oknum PPK Cikidang ke Ranah Hukum Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024
"Poinnya adalah oknum PPK Cikidang diduga melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya yakni di tiga desa yang ada di kecamatan Cikidang diantaranya desa Sampora, desa Gunungmalang dan desa Cikiray," ungkap Agus Firmansyah usai melaporkan dugaan penggelembungan suara kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Lanjut Agus, di tiga desa tersebut PPK Cikidang diduga telah melakukan penggelembungan suara dengan cara merubah dan menambahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra.
"Rata-rata jumlah suara per TPS calon tersebut ditambahkan suaranya 10 sampai 30 suara," tegasnya.
Baca Juga: Partai Gerindra Berhasil Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Cikidang Sukabumi
Tudingan penggelembungan suara itu bukanlah tanpa dasar, pasalnya didalam Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi 1 hingga 5 Maret lalu, tudingan itu terbukti dengan ditemukannya ratusan suara di 3 desa yang disangkakan menguntungkan (bertambah) kepada salahsatu calon.
Dikonfirmasi terkait dugaan penggelembungan suara, dengan Oknum PPK Cikidang sebagai terduga pelaku, Ketua PPK Cikidang, Ayus Up Rianto, kepada TatarMedia.ID angkat suara.
"Ya kalau ada pelaporan silahkan saja, yang jelas kami berpatokan di pleno kabupaten itu sebetulnya sudah clear di jelaskan semua.
Baca Juga: Suara PDIP di Sukabumi Diduga Hilang Dicuri KPU Didesak Buka Ulang Kotak Suara
"Bahkan di hasil pleno kabupaten semua pihak menandatangani, termasuk juga saksi dari Gerindra untuk DPR-RI, artinya secara yuridis sudah sah," ungkap Ayus kepada TatarMedia.ID melalui sambungan telepon.