TatarMedia.ID - Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sukabumi undang 3 saksi dari Partai Gerinda sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang dilayangkan DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Senin (25/05/2024).
Undangan ini merupakan tahapan klarifikasi atas laporan nomor 03.Reg/Reg/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 atas dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Hari ini Kami diundang untuk berikan klarifikasi terkait pelapor dan saksi-saksi. Artinya pelaporan yang kami ajukan sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti prosesnya di Gakkumdu Bawaslu kabupaten Sukabumi," ungkap Agus Firmansyah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, kepada awak media, Senin (25/3).
Baca Juga: Partai Gerindra Seret Oknum PPK Cikidang ke Ranah Hukum Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024
Lanjut Agus, sesuai mekanisme pelaporan, hari ini selaku pelapor pihaknya dimintai keterangan (klarifikasi) dengan mengikut sertakan 2 orang saksi.
"Jadi bahasanya bukan bentuk pengadilan ya, tapi lebih kepada klarifikasi dari pihak pelapor, sedangkan pihak PPK (Cikidang) selaku terlapor hingga saat ini belum berikan klarifikasi, kemungkinan besok pihak terlapor yang akan dimintai keterangan," jelas Agus, di Kantor Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Komplek Puri Khayangan Residen, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Dipaparkan Agus, pada prinsipnya dalam tahapan klarifikasi pelapor ini, Gakkumdu mempertanyakan kembali, locus kejadian dan apakah dugaan penggelembungan suara terjadi karena human eror atau unsur kesengajaan.
Baca Juga: Lagi-lagi PPK Cikidang Bermasalah! Diduga Terjadi Penggelembungan Suara
"Intinya seperti itu. Untuk detail mekanismenya bisa ditanyakan langsung ke Bawaslu, karena Sentra Gakkumdu itu terdiri dari tiga unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," beber Agus.
Terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan PPK Cikidang, Agus kembali menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan penggelembungan suara berdasarkan bukti krusial yakni perbedaan perolehan suara dari hasil di tingkat TPS dengan hasil tingkat kecamatan yang berubah.
"Yang kita laporkan kurang lebih di 21 TPS terletak di Desa Cikiray, Desa Gunungmalang dan Desa Sampora," jelasnya.
Baca Juga: Partai Gerindra Berhasil Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Cikidang Sukabumi
"Persoalannya bukan masalah hasil perolehan suara (saja) tapi perbuatannya, Karena jelas dalam undang-undang pemilu pasal 532 , barangsiapa yang melakukan perubahan baik mengurangi maupun menambah suara itu ada sanksi pidana," sambung Agus kepada TatarMedia.ID.
Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai ajang pembuktian jika kecurangan Pemilu itu benar adanya.