"Dan lebih bahayanya ini dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu, bisa dibayangkan kalau setiap Pemilu ada kecurangan oleh penyelenggara, rusak dong demokrasi kita," tegasnya.
Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah tahapan klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor, tahapan selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Gakkumdu, dengan hasil akhir pleno Gakumdu apakah kasus tersebut dihentikan atau berlanjut ke ranah hukum.
Baca Juga: Lagi-lagi PPK Cikidang Bermasalah! Diduga Terjadi Penggelembungan Suara
"Ancaman sanksi pastinya pidana, hukuman 4 tahun penjara dan denda 48 juta. Dan secara otomatis PPK yang terlibat akan diberhentikan oleh DKPP atau pun Bawaslu sendiri yang tingkatannya lebih tinggi. Karena ini yang bersangkutan sudah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara Pemilu." ungkap Agus Firmansyah.(*)