nasional

6 Bulan Sebelum Pilkada Tidak Boleh Rotasi Mutasi Pegawai Ternyata Ini Faktanya

Sabtu, 6 April 2024 | 05:07 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, jelaskan aturan rotasi mutasi pegawai di masa Pilkada (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agendakan rencana kerja Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkab Sukabumi.

Rencana kerja itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat.

Menurut Teja Sumirat, tidak hanya Selter JPT Pratama, dalam waktu bersamaan akan dilaksanakan rotasi, mutasi dan promosi pegawai di lingkup Pemkab Sukabumi.

Baca Juga: Inilah Nama Pejabat Kepala Dinas dan Camat Kabupaten Sukabumi

Disinggung terkait regulasi rotasi, mutasi, promosi serta seleksi terbuka JPT Pratama, kepada awak media Teja Sumirat menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam aturan yang berlaku yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ  tertanggal 29 Maret 2024.

Lanjut Teja, Surat Edaran Mendagri itu mengatur kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan agenda Kepegawaian ditengah masa Pilkada.

"Rencana kerja BKPSDM terdekat adalah Seleksi Terbuka JPT Pratama. Tentu saja seleksi terbuka tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam hal ini Surat Edaran Mendagri.  Poinnya adalah seleksi terbuka dapat dilakukan setelah ada ijin dari Kemendagri," jelas Teja Sumirat, Sabtu (06/04/2024).

Baca Juga: Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser

Kekinian beredar isu, jika Kepala Daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi dan promosi jabatan saat daerah tersebut tengah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.

Tepis isu yang beredar tersebut, kepada awak media Teja Sumirat jelaskan Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 maret 2024 seperti disebutkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Tertulis di ayat 2 dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Tol Bocimi Amblas, Ada Apa Wartawan Dilarang Masuk Liputan

"Artinya bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan Pilkada, termasuk Penjabat (Pj) atau PJs, dan Plt Gubernur atau Bupati bisa melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan ASN selama mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,"  beber Teja.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB