TatarMedia.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman narkoba, Selasa (30/04/2024).
Rakor ini melibatkan instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Rakor ini digelar dalam rangka menjalin sinergitas antar instansi dalam rangka menekan dan meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna mewujudkan Kota/Kabupaten Sukabumi tanggap ancaman narkoba.
Baca Juga: Sinergitas BNNK Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota Perang Terhadap Peredaran Narkoba
Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, menyatakan, kasus narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian dan BNN, namun permasalahan narkoba menjadi tanggung jawab seluruh unsur pemerintah, organisasi masyarakat, kepemudaan, kependidikan dan peran serta masyarakat.
Lanjut Sudirman, berdasarkan Intruksi Presiden nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), peran pemerintah daerah wajib mengelaborasi dan memobilisasi seluruh sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah.
"Baik kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," ungkap Sudirman dalam acara yang dilangsungkan di Aula Ballroom Santika Hotel Sukabumi, Selasa (30/04).
Baca Juga: BNNK Persiapkan Desa Tenjolaya Cicurug Dalam Lomba Desa Bersih Narkoba 2024
"Melalui program sosialisasi antisipasi, adaptasi, mitigasi ancaman dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba." tandasnya.(*)