TatarMedia.ID - Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045 menjadi agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/05/2024).
Rapat Paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri dan Unsur Forkopimda.
Sambutan tertulis Bupati dibacakan Iyos Somantri, bahwa penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun ke depan.
"Berdasarkan faktor internal dan eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun ke depan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan," ungkap Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi, Senin (27/05).
Di ahun 2024 pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
RPJPN tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat daerah sesuai Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
Baca Juga: Marwan Hamami Minta Seluruh Jajaran Dukung Asep Japar Bakal Calon Bupati Sukabumi Usungan Golkar
"RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa," papar Iyos.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam paripurna menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045.
"Penyusunan Raperda RPJPD selanjutnya secara khusus akan kembali dibahas oleh masing-masing fraksi guna memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi termasuk penyempurnaan Raperda tersebut.
"Jami mengajak seluruh anggota legislatif untuk semangat mengabdi untuk terus membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat." ungkap Budi Azhar.(*)