Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Badan Riset dan Inovasi Daerah

Photo Author
- Senin, 18 Maret 2024 | 23:25 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pertama di tahun anggaran 2024 (TatarMedia.ID - Rapik Utama )
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pertama di tahun anggaran 2024 (TatarMedia.ID - Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-1 dengan pembahasan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dihadiri Wakil ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Senin (18/03/2024).

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan hasil kajian serta konsultasi serta bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.

Dikatakan Marwan, pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

Baca Juga: Marwan Hamami Pastikan Asep Japar dan Unang Sudarma Calon Usungan Golkar di Pilkada Mendatang

"Peraturan yang dihasilkan kelak diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat," ungkap Marwan Hamami di Ruang Rapat Gedung DPRD, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Senin (18/03).

Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten diharapkan segera membentuk dan menyesuaikan organisasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) hingga batas waktu 8 Juni 2024.

Dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi  Daerah (Bapperida).

Baca Juga: Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser

Bupati menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu dirasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Panitia Khusus.

"Mari kita bersama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi," tandasnya.

Masih dalam Paripurna pertama di tahun anggaran 2024 kali ini disampaikan hasil laporan reses kesatu tahun 2024 dari seluruh fraksi meliputi Partai Gerindra, Golkar, PKS, PDI-P, PAN, PKB, dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Hunting Kuliner Sambil Ngabuburit di Bazar Sukabumi Culinary Ramadan 1445 H

Kemudian penyampaian nota penjelasan tiga raperda prakarsa DPRD oleh anggota Bapemperda, Nasrudin Sumitra Pura dari fraksi PDI-P

Beberapa Raperda tersebut yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan perhubungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X