Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi memastikan tidak ada kendala signifikan dalam percepatan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa, hanya saja kabupaten Sukabumi sebagai daerah terluas kedua se Jawa Bali dengan jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten berkisar tiga ribu orang, Perangkat Desa sekitar tujuh ribu orang ditambah 381 Kepala Desa, sehingga DPMD juga harus mempertimbangkan segala aspeknya.
"Selain itu, ini kan aturan baru. Makanya dalam hal ini kami dari Kabupaten Sukabumi terus komunikasi dengan pemerintah pusat, agar tidak menjadi kendala, pastinya proses administrasi harus juga kita tempuh, jangan sampai nantinya teman-teman kepala desa dirugikan juga," beber Gungun.
Baca Juga: Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser
Gungun belum bisa memastikan kapan agenda pengukuhan tambahan 2 tahun jabatan kades di Kabupaten Sukabumi dilangsungkan, namun pihkanya memiliki keinginan jika pengukuhan tersebut dapat segera dilaksanakan.
"Hingga saat ini kami tengah melakukan proses perancangan. Perkiraan jadwal pengukuhan nanti lihat jadwal pimpinan dan arahan dari Pak Bupati yang jelas kami pun ingin secepatnya selesai seperti di kabupaten lain. Jadi tahapan teknisnya SK harus keluar dulu dari Bupati. Namun karena jumlahnya banyak, maka hal ini harus dipersiapkan secara matang karena bukan hanya kepala desa, tetapi di dalamnya juga ada BPD hingga perangkat desa," jelas Gungun.(*)