nasional

Program Pembangunan 100 Rutilahu di Sukabumi oleh Pemprov Jabar Ini Kriteria Penerima Bantuan

Senin, 10 Juni 2024 | 10:25 WIB
Ajat Jatnika Koordinator fasilitator rutilahu Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Pertama aspek keselamatan bangunan yaitu jika bangunannya tidak menggunakan konstruksi kuat, maka bangunan itu dinilai tidak layak huni," kata Ajat.

Aspek kedua dilihat dari sisi kecukupan luas ruang, jika luas lahan rumah kecil dan kurang dari ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang kecukupan luas ruang. Dimana, rasio per jiwa harus memiliki luasan 9 meter persegi setiap jiwa.

Baca Juga: P-Man Pelaku Curat di Medan Diganjar Timah Panas Polisi Saat Ditangkap

"Kalau kurang dari itu, luasannya bisa dimasukan pada kategori tidak layak huni. misal ada 6 jiwa di dalam rumah itu, maka standar luas bangunan rumah adalah 6 x 9 meter. Jadi luas bangunannya 54 meter persegi. Kalau lahanya sedikit, maka solusi bangunannya harus dinaikan ke atas," sambung Ajat.

“Terakhir adalah aspek kesehatan, kalau sirkulasi ruangan atau kurang pencahayaan, tidak ada sanitasi lalu jamban keluarga, dan tidak ada septic tank maka itu juga dinilai tidak layak huni." pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB