nasional

378 Kades di Sukabumi Diperpanjang Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:31 WIB
Pengukuhan 378 Kades di Kabupaten Sukabumi dengan perpanjangan masa kerja menjadi 8 tahun (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Untuk TGR harus dikembalikan karena itu duit negara, maka bila tidak selesai berkas LHP-nya akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) dari hasil pemeriksaan inspektorat," sambung Marwan.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto Hingga Tewas

"Contohnya kemarin ada 8 kepala desa LHP sudah ditandatangani untuk diingatkan. TGR masih diberikan waktu untuk penyelesaiannya, jadi persoalan TGR harus disikapi secara arif juga pengawasan BPD." pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB