"Untuk TGR harus dikembalikan karena itu duit negara, maka bila tidak selesai berkas LHP-nya akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) dari hasil pemeriksaan inspektorat," sambung Marwan.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto Hingga Tewas
"Contohnya kemarin ada 8 kepala desa LHP sudah ditandatangani untuk diingatkan. TGR masih diberikan waktu untuk penyelesaiannya, jadi persoalan TGR harus disikapi secara arif juga pengawasan BPD." pungkasnya.(*)