TatarMedia.ID - Kementerian Agama (Kemenag) gandeng Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf.
Langkah ini bertujuan guna menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan, sekaligus menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia zakat dan wakaf.
Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada Kementerian Agama menyebut pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf.
Baca Juga: Nasib PPPK Guru Honorer di Bawah Naungan Kemenag Kabupaten Sukabumi
"Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan," tegas Waryono dalam rapat tindak lanjut Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Menurut Waryono, data zakat dan wakaf setidaknya meliputi 7 aspek utama, yakni informasi pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.
Waryono soroti potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat.
Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 Sukabumi dan Wilayah Indonesia
"Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif," terang Waryono.
Waryono menegaskan, harmonisasi data berdasarkan regulasi zakat dan wakaf sangat penting. Working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik.
Baca Juga: Bahu Jalan Nasional Sukabumi - Bogor Amblas 1 Ruko Terancam
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Utama BAZNAS Muchlis Hanafi, Plt. Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Abdul Fatah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, perwakilan BWI, dan Kementerian ATR/BPN.(*)