Sebelumnya, Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap laporan oknum guru berinisial SI yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap muridnya.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap pelajar SMA.
Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan dilakukan oknum guru SI dengan cara membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Lanjut Endang, berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut telah dilakukan oknum guru terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga Juni 2024.(*)