TatarMedia.ID - Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi pemberhentian Hasyim Asy'ari diputuskan DKPP, karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim Asy'ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berisinial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga: Rekrutmen PPK di Pilkada Sukabumi 2024, Marwan Hamami : KPU Tidak Profesional
Pembacaan putusan perkara Hasyim Asy'ari ini digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.pada Rabu (03/07/2024).
Sebelumnya, Hasyim diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ungkap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Oleh Oknum PPK Cikidang
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Hasyim Asy'ari tidak hadir di ruang sidang DKPP. Dia hanya menyaksikan sidang ini secara daring.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5).
Kuasa Hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) menyatakan bahwa Ketua KPU RI diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
Baca Juga: Sah! Rastya Mutiarani Zahra Kantongi Rekomendasi DPP PAN Bakal Calon Wakil Bupati Sukabumi
"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ungkap Aristo beberapa waktu lalu.
Aristo menilai perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.(*)