nasional

Tanggapan ESDM Jabar Terkait Masalah Perizinan Tambang di Gunungguruh Sukabumi

Kamis, 4 Juli 2024 | 13:41 WIB
Areal tambang di wilayah Desa/Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi (Rapik Utama)


TatarMedia.ID - Ormas Garis (Gerakan Reformis Islam) persoalkan perusahaan tambang PT. Pasundan Gemilang Bersama yang diduga akan membuka aktivitas tambang (eksplorasi) di lokasi Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Mereka menentang pembukaan tambang dengan sejumlah alasan, yang selanjutnya dilakukan mediasi dan audiensi untuk membahas hal tersebut dengan melibatkan Unsur Pemerintah Desa, dan Muspika Kecamatan Gunungguruh pada Rabu (03/07/2024) kemarin.

Analis Pertambangan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rendy Adrista Farrand, dikonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi di bawah wilayah kerjanya, kepada TatarMedia.ID Rendy menjelaskan.

Baca Juga: Warga Gunungguruh Tolak Aktivitas Tambang Ada Situs Prabu Siliwangi

"Berdasarkan basis data di Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, belum ada perizinan usaha pertambangan untuk PT Pasundan Gemilang Bersama, baik tahap eksplorasi maupun tahap operasi produksi," jelas Rendy terkait perizinan perusahaan yang dipersoalkan Ormas Garis, Kamis (04/07/2024).

"Selain itu, hingga saat ini belum ada pembahasan surat keterangan rencana kota (SKRK) di dinas pertanahan tata ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi terkait dengan perusahaan yang dimaksud. Yang mana SKRK merupakan syarat awal sebelum diterbitkannya wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP)," jelas Rendy.

Lanjut Rendy, Kecamatan Gunungguruh masuk ke dalam zona / wilayah usaha pertambangan (WUP).

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Tersandung Kasus Asusila

"Berdasarkan data di sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) bahwa wilayah Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi masih masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan tidak berada di Kawasan Hutan Lindung maupun kawasan Karst sehingga masih dapat diajukan perizinan usaha pertambangan," jelas Dia.

Dengan munculnya permasalahan ini, Analis Pertambangan Cabang Dinas ESDM Jawa Barat imbau perusahaan yang akan mengajukan perizinan ekplorasi pertambangan untuk mematuhi regulasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk terkait batasan kapasitas pengangkutan produksi tambang agar tidak melampaui batas yang diperbolehkan sesuai aturan. Kemudian bila aktivitas tambang perusahaan sudah miliki ijin produksi dihimbau agar utamakan memperkerjakan masyarakat sekitar tambang," sambung Rendy.

Baca Juga: Warga Gunungguruh Tolak Aktivitas Tambang Ada Situs Prabu Siliwangi

Dijelaskan Rendy perusahaan legal dan telah memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Desa Gunungguruh sesuai basis data  hanya terdapat 2 perusahaan. Yakni IUP eksplorasi atas nama PT. Tridharma Kartika Nusantara (TKN) dan IUP Operasi Produksi atas PT Arya Lingga Manik (ALM).

"Selain itu, kami juga himbau kembali terhadap tanggungjawab perusahaan tambang atas eks lahan tambang yang sudah tidak diekplorasi atau terbengkalai bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen setelah masa berlaku izinnya habis, serta mengembalikan WIUP-nya kepada pemerintah melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Barat." tegasnya.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB