TatarMedia.ID - Bea Cukai Bogor gandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah VI Sukabumi.
Usung tema 'Gempur dan Stop Rokok Ilegal' diikuti unsur tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, desa dan organisasi kepemudaan, bertempat di Pondok Mutiara, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/07/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi pada Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto menyebut, wilayah Sukabumi tidak termasuk wilayah produsen rokok ilegal. Namun demikian wilayah Sukabumi menjadi daerah transit dan pemasaran rokok ilegal.
Baca Juga: Mayat Membusuk Kepala Terpisah di Kadudampit Sukabumi
"Terutama seperti di wilayah perbatasan. Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat berperan aktif di masing-masing lingkungan dengan menginformasikan dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal," tegas Erli Haryanto, Selasa (16/07).
Erli menyatakan apresiasi kepada seluruh peserta sosialisasi dengan poin materi cara membedakan dan ciri-ciri rokok ilegal.
"Diantaranya bungkus rokok polos tanpa pita cukai asli atau palsu, caranya sama seperti ketika melihat atau mencek uang palsu. Lalu pastikan rokok dengan pita cukai asli, bekas atau baru palsu, lalu ketiga rokok yang salah personifikasi, maksudnya nama perusahaan di bungkus rokok dengan nama dalam pita cukai berbeda, kemudian ke empat salah peruntukan pita cukai antara jumlah batang dan jenis hasil tembakau berbeda di kemasan dengan di pita cukai rokok," beber Erli.
Lebih jauh Erli menjelaskan kerugian negara atas peredaran rokok ilegal karena tidak adanya pemasukan pembayaran cukai tembakau.
"Tentunya masyarakat juga ikut dirugikan, sebab kadar rokok ilegal kita tidak tahu bahan baku tembakau atau kandungan nikotinnya, selain itu kita ketahui bersama bahwa rokok legal saja sudah membahayakan apalagi yang ilegal," tukasnya.
Masyarakat dihimbau untuk melapor kepada pihak pemerintah dan keamanan setempat jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pekerja Proyek Bendungan Karian di Rangkasbitung Banten Tewas Tenggelam
"Pelaku yang terbukti bisa dijatuhkan sanksi pidana hukuman selama 5 tahun sesuai UU nomor 11 tahun 1995 junto UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai." tegasnya.