TatarMedia.ID - Pelantikan dan serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dilangsungkan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah nomor 456, Karangtengah, Cibadak, Kamis (25/07/2024).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi selanjutnya dijabat oleh Agus Yuliana Indrasantoso, menggantikan Deni Niswansyah yang akan berpindah tugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kepada awak media, Agus Yuliana Indrasantoso menyatakan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan Kasi Pidsus sebelumnya.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Perdana
Sebelum menjabat Kasi Pidsus Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indrasantoso, bertugas sebagai Kasi Intelejen di Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang.
Agus menegaskan, dirinya siap melanjutkan tugas dalam pemberantasan korupsi yang sebelumnya diemban Deni Niswansyah di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Saya akan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan Kasi Pidsus sebelumnya, kita tetap komitmen terhadap pemberantasan korupsi," ungkap Agus Yuliana Indrasantoso, kepada TatarMedia.ID, Kamis (25/07).
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelejen, Wawan Kurniawan, menyatakan selamat bertugas kepada Deni Niswansyah di Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur, dan selamat datang kepada Agus Yuliana Indrasantoso di Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Pesan pak Kajari tentunya dengan Kasi Pidsus yang baru harapannya bisa segera beradaptasi di lingkungan baru, kemudian bersinergi dengan bidang-bidang lain, khususnya bidang Intelijen, bidang Datun, bidang BB, Kasi Pidum dan yang lain," ungkap Wawan Kurniawan.
Baca Juga: 448 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2023
"Pak Kajari meminta (Kasi Pidsus Baru) untuk meneruskan hal positif dari Kasi Pidsus yang lama dan tentunya dengan tugas dan fungsinya bidang Pidana Khusus terus melanjutkan kinerja-kinerja yang lama yang sudah dianggap baik oleh pak Kajari, yang mana yang bisa diteruskan tentunya adalah bidang pidana korupsi." tegasnya.(*)