"Modus yang digunakan para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk atau arahan berupa maps (peta) kepada pembelinya," terang Kapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Sah! Asep Japar Terima SK Partai Golkar Sebagai Calon Bupati Sukabumi di Pilkada 2024
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka diantaranya Pasal 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian Pasal 435 dan Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2003 tenang kesehatan, ancaman untuk pelaku minimal 5 tahun hingga seumur hidup.(*)