TatarMedia.ID - Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Pelaku yang diamankan adalah pria Inisial FS (34 tahun) Warga Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku ditangkap Petugas di area pekuburan di dalam perkebunan Sawit Jalan Nauli Sawit, Kelurahan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Senin (15/0) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Mayat Membusuk Kepala Terpisah di Kadudampit Sukabumi
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba, IPTU Gunawan Sinurat, menyatakan, barang bukti 3 paket sedang Sabu dan 28 paket kecil Sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku.
Total barang bukti Sabu yang diamankan seberat 13,53 gram. Tidak hanya barang haram Sabu, dari tangan tersangka juga diamankan 1 unit timbangan digital, 5 bungkus plastik klip kosong pembungkus paket Sabu dan 1 dompet.
"Saat di interogasi pelaku mengaku mendapat paket sabu Sabu dari seorang pria berinisial D," ungkap Iptu Gunawan, Rabu (17/07).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Lowongan Kerja Kerugian 1,5 Triliun
Gunawan memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkotika Sabu dengan mengejar tersangka D.
"Saat ini anggota opsnal di lapangan melakukan penyelidikan terhadap sumber pengedar D. Personel masih belum berhasil menemukannya," sambung Gunawan.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Dugaan Penculikan Bocah 10 Tahun di Perbatasan Banten Sukabumi
Status Terkini Gunung Semeru Level II Waspada
Pekerja Proyek Bendungan Karian di Rangkasbitung Banten Tewas Tenggelam
Viral Bocah di Mamuju Tengah Hari Pertama Sekolah Pakai Sendal Jepit
Mayat Membusuk Kepala Terpisah di Kadudampit Sukabumi
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Lowongan Kerja Kerugian 1,5 Triliun