TatarMedia.ID - Aktivitas warga membuang sampah ke kereta peti kemas yang tengah melaju di jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat, terekam CCTV.
Peristiwa itu disesalkan PT Kereta Api Indonesia (Persero), melalui VP Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku.
Anne menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, menyebutkan apabila masyarakat mengganggu aktivitas jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling Rp 15 juta.
Baca Juga: KAI Tutup Perlintasan Liar Titik Rawan Kecelakaan Kereta Api
Lebih jauh dijelaskan Anne, pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," tegas Anne dal keterangan resminya seperti dikutip TatarMedia.ID, Senin (05/08/2024).
Lanjut Anne, terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Baca Juga: KA Pasundan Dilempar Batu di Surabaya PT KAI Polisikan Pelaku
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tambah Anne.
Baca Juga: Inilah Spesifikasi Kereta Eksekutif New Generation Milik KAI
Atas kejadian ini, KAI telah melakukan tindak lanjut terhadap kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran. Petugas KAI pada Senin (05/08) melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
"Sosialisasi yang kami sampaikan adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara berkelanjutan dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar." tegas Anne.(*)