nasional

Pemkab Nias Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Malaria dan Demam Berdarah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:12 WIB
Pemkab Nias Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Malaria dan Demam Berdarah (Dok : BNPB )

TatarMedia.ID - Wabah Demam berdarah dengue (DBD) dan Malaria di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, sepanjang 2024 telah menelan 8 korban meninggal dunia.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan mencatat kurang lebih 562 orang warga terjangkit DBD dan Malaria.

"Sebanyak 8 orang meninggal dunia, dan 554 warga lainnya dirawat dan dinyatakan sembuh dari wabah malaria tersebut," ungkap Abdul Muhari, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangannya, Kamis (15/08).

 Baca Juga: Gempabumi Terkini Sukabumi BMKG Mencatat 35 Kali Gempa Susulan

BPBD mencatat setidaknya tujuh kecamatan terdampak wabah ini meliputi Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala.

Dengan tingginya korban, Pemkab Nias Selatan tetapkan status tanggap darurat bencana non alam kejadian luar biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue dengan selama 14 hari hingga 23 Agustus 2024 mendatang.

Bupati Nias Selatan juga telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Kejadian Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah.

 Baca Juga: Banjir di Kabupaten Mamuju 717 Rumah Terendam 1 Rumah Rusak Berat

"Atas keputusan tersebut, unsur forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan rutin melaksanakan upaya penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut. BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi," sambung Muhari.

Di samping itu, Dinas Kesehatan juga telah menerbitkan status kejadian luar biasa dan melaksanakan penanganan pasien melalui pusat-pusat pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan bersama muspida gencarkan gotong royong pembersihan lingkungan sebagai bentuk mitigasi dan antisipatif.

 Baca Juga: Banjir di Kabupaten Aceh Singkil 2299 Warga Terdampak

"Saat ini, wabah penyakit yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Anopheles itu masih mengintai sebagian besar masyarakat Nias Selatan," kata Muhari.

Kasus wabah yang masuk dalam kategori bencana non alam sesuai UU Nomor 24 tahun 2007 itu sebenarnya juga menjadi ancaman di wilayah lain di Tanah Air.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB