nasional

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Kebut Proyek Jalan Senilai 25 M Pemborong Jangan Nakal

Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:27 WIB
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rakor pra pelaksanaan pembangunan atau Pre Construction Meeting (PCM).

PCM ini melibatkan puluhan rekanan penyedia yang akan melaksanakan proyek pembangunan jalan di tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan di Kantor PSDA DPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/08/2024).

Kepala Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya kepada awak media menjelaskan, PCM ke IV di Bidang Bina Marga melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah mengeluarkan SPK (surat perintah kerja) senilai Rp 25 miliar lebih, termasuk anggaran tambahan pelaksanaan pembangunan jembatan.

Baca Juga: Nilai Kemantapan Jalan Sukabumi Terendah di Jabar Dinas PU Genjot Pembangunan

"Jumlah pekerjaannya ada 44 titik ditambah nanti untuk jembatan ada 3 titik yang akan dilaksanakan tersebar di wilayah kabupaten Sukabumi," ungkap Dede Rukaya kepada TatarMedia.ID, Kamis (15/08).

Masih kata Dede, nilai kontrak rekonstruksi jalan sebesar Rp 3,5 milyar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akan dilaksanakan di ruas jalan Parungkuda Kabandungan, terdiri dari dua pekerjaan di wilayah kecamatan Bojonggenteng dan Kabandungan.

"Kemudian ada nanti jembatan Bokalfet di Cinumpang ada dua lalu satu lagi nanti ada di jembatan Lalay Warungkiara. Dimana giat PCM jembatan juga akan kita laksanakan menyusul," ungkap Dede.

Baca Juga: Dinas PU Kabupaten Sukabumi Ungkap Penyebab Banjir di Atas Jembatan yang Viral di Facebook

Lebih jauh menurut Kadis PU, tujuan lain dari PCM ini ditargetkan seluruh kegiatan di bulan Agustus telah selesai teken kontrak.

"Karena waktunya sudah mepet, maka kita harapkan harus selesai, karena lama pekerjaan jalan itu paling tidak rata-rata 90 sampai 150 hari, jadi artinya sebelum Desember harus selesai," jelasnya.

"Nah target kita sebelum perubahan sudah harus semua dilelangkan atau ditunjuk penyedianya. Intinya kita memastikan bahwa pekerjaan itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh penyedia dalam sisi tepat waktu, tepat jumlah dan mutu," sambung Dede.

Baca Juga: Bupati dan Anggota DPRD Berikut 2 Pengusaha Ditangkap KPK Kasus Suap Dinas PU

Dinas PU Kabupaten Sukabumi berharap komitmen baik PPK dengan penyedia dalam setiap proyek pembangunan, diharapkan para pemborong tidak nakal dan bekerja optimal.

"Jadi jangan coba-coba bermain di volume pekerjaan, salah satu hal untuk mengantisipasi hal itu Kami melaksanakan PCM ini. Bilamana nanti ditemukan pelanggaran, tentunya PPK akan melakukan peneguran, dibantu tim teknis dengan melihat realisasi atas perencanaan sudah benar. Terkadang suka ada kalimat, kesalahan dari perencanaan padahal perencanaan sudah sesuai dokumen." tegasnya.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB