TatarMedia.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi umumkan mekanisme, dan teknis tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 442 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan parpol (koalisi) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon dengan syarat minimal suara sah memenuhi 8,5% (delapan koma lima persen) akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024 atau sebanyak 17.242 suara.
KPU Kota Sukabumi tetapkan lokasi pendaftaran bakal calon Walikota/ Wakil Walikota yang akan dilaksanakan di Kantor KPU, Jalan Otto Iskandardinata nomor 175, Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Sah! Inilah 50 Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 Berdasarkan Rapat Pleno KPU
Pendaftaran bagi bakal calon akan dilaksanakan pada 27 dan 28 Agustus 2024 mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran terakhir bagi bakal calon adalah Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB.
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut,
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, bakal calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Persyaratan lainnya bakal calon mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Persyaratan selanjutnya bakal calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Bakal calon menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.