TatarMedia.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota, Sabtu (03/08/2024).
Ditemui disela kegiatan yang dilangsungkan di Aula Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle kepada TatarMedia.ID menyatakan ada beberapa perubahan yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Ada poin poin baru yang harus disampaikan terkait PKPU nomor 8 tahun 2023 ini, salahsatunya terkait syarat pendaftaran calon, sehingga partai politik bisa mempersiapkan (persyaratan) untuk tanggal 27 Agustus nanti di tahapan pendaftaran," ungkap Kasmin Belle, Sabtu (03/08).
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Tersandung Kasus Asusila
Lanjut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, beberapa poin baru yang diatur dalam PKPU ini diantaranya terkait ambang batas usia bagi bakal calon dan terkait penyusunan visi misi bakal calon.
Namun menurut Kasmin, secara teknis tidak ada perubahan regulasi secara signifikan diatur oleh PKPU ini.
"Untuk teknis penyelenggaraan Pilkada sih sama ya dengan Pilkada tahun 2020, tidak ada yang berubah hanya persyaratan (calon) saja," jelas Kasmin Belle.
Baca Juga: Sah! Asep Japar Terima SK Partai Golkar Sebagai Calon Bupati Sukabumi di Pilkada 2024
Lanjut Kasmin, dalam sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Partai Politik ini, regulasi atau peraturan baru bagi bakal calon maupun masyarakat diharapkan dapat tersampaikan.
"Harapan Kami regulasi ini bisa tersampaikan oleh para Parpol ke pasangan calon, terkait berkas dalam pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai 27 hingga 29 Agustus di Kantor KPU Cibadak," pungkasnya.
Terkait beberapa poin tambahan yang diatur dalam PKPU nomor 8 ini, dijelaskan oleh Anggota KPU Jawa Barat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adie Saputro.
Baca Juga: Ayep Zaki dan Bobby Maulana Siap Diadu dengan Petahana di Pilkada Kota Sukabumi
Dijelaskan Adie, beberapa regulasi yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 ini diantaranya terkait perubahan ambang batas usia calon Kepala Daerah yakni 30 tahun untuk calon Gubernur/ Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Bupati/ Wakil Bupati maupun Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
"Ini memang berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya karena ini memang hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Adie terkait ambang batas usia bakal calon Kepala Daerah.
Artikel Terkait
Progres Tol Bocimi Seksi 3 GT Cibolang Sedang Dilakukan Cut and Fill
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Tersandung Kasus Asusila
Rencana Tol Bocimi Seksi 2 GT Parungkuda Kembali Bisa Diakses dan Progres Pembangunan Seksi 3 GT Cibolang
Sah! Asep Japar Terima SK Partai Golkar Sebagai Calon Bupati Sukabumi di Pilkada 2024
Ayep Zaki dan Bobby Maulana Siap Diadu dengan Petahana di Pilkada Kota Sukabumi