"Motif dari tindakan kekerasan ini adalah balas dendam. Berdasarkan keterangan dari pelaku beberapa hari sebelum kejadian, teman dari SM sempat ditendang oleh salah satu siswa SMP tempat korban sekolah. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan ini," jelas Saiman.
Baca Juga: 3 Fakta Baru Kasus Temu Mayat di Cibadak Konsumsi Kecubung Hingga Gali Makam
Dalam kasus ini dua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)