Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) junto pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik jo pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: 2 Selebgram Cantik Asal Sukabumi Promosikan Situs Terlarang
Dengan maraknya pengiklan judi online yang diamankan Polisi khususnya di wilayah Sukabumi, Rita imbau masyarakat untuk tidak tergiur dan ikut terlibat dalam aksi kejahatan ini.
"Kami imbau masyarakat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam perjudian online." tegasnya.(*)