TatarMedia.ID - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan pria berinisial I (34 tahun) dalam kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras terbatas.
I yang diketahui sebagai warga Kecamatan Lembursitu tersebut diamankan di kawasan Perumahan Gracias Cikundul Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (13/11/2024) tadi malam.
"Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan dan mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di salah satu rumah di Perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna kepada awak media, Kamis (14/11).
Baca Juga: Warung Penjual Tramadol di Sukabumi Digerebek Warga, Penjual Simpan Golok dan Celurit
Polisi amankan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer dari tangan Pelaku serta sejumlah uang tunai hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.
"Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 3700 butir, sebuah lakban, Satu unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sebesar 150 ribu rupiah," sambung Iwan.
Kepada Polisi, pelaku mengaku ribuan butir obat terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Selebgram Cantik dan Konten Kreator Facebook Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO," jelas Iwan.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bebas narkoba," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Sukabumi Barang Bukti Nyaris 100 Paket Siap Edar
Pelaku terancam dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)