nasional

Tanggapi PHPU Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK, Tim Hukum Asep Japar - Andreas : Tidak Memenuhi Syarat

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:50 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Muhammad Rafi'i Nasution SH didampingi Sekretaris, Andri Yules SH (Foto : Dian Syahputra Pasi)

Lebih jauh menurut Rafi, meski hak setiap paslon bisa melayangkan permohonan PHPU ke MK, namun pengajuan permohonan harus memiliki dasar kuat karena diatur oleh perundangan.

"Menurut pandangan hukum kami dari Paslon 02, sesuai perundangan permohonan PHPU itu harus memenuhi syarat formil, apabila tidak memenuhi syarat formil maka permohonan tersebut berhak ditolak oleh MK tanpa melakukan pemeriksaan pokok permohonan," ungkap Bang Rafi.

Kepada awak media, M Rafii Nasution didampingi Andri Yules, membeberkan  ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yakni, syarat formil pengajuan permohonan PHPU untuk daerah yang jumlah pemilihnya di atas satu juta pemilih, maka syarat formil untuk dapat mengajukan PHPU adalah selisih 0,5 % suara.

Baca Juga: Stop Bullying atau Perundungan! Kenali Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

"Sedangkan kita semua tahu jika selisih penghitungan suara di Pilkada Kabupaten Sukabumi adalah 6,2 % suara. Maka Permohonan tersebut menurut hukum tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan PHPU dan menurut Hukum Acara MK permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan, apabila tidak memenuhi syarat formil maka menurut Hukum Acara permohonan tersebut dapat ditolak tanpa melakukan pemeriksaan pokok perkara atau ditolak pada saat Dismissal Proses MK," beber Bang Rafi.

Disinggung awak media yerkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sempat dilontarkan pihak Paslon 01, Rafi menegaskan jika tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Tuduhan TSM ini tidak benar dan hanya memperkeruh suasana. Semua proses sudah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Jadi hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan hanya untuk memperkeruh suasana," tukasnya.

Baca Juga: Tips dan Trik Praktis Mengeringkan Baju Basah saat Musim Hujan

Seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah selesai, menurut Rafi saat ini hanya tinggal menunggu detik-detik Asep Japar dilantik sebagai Bupati Sukabumi dengan Andreas sebagai wakilnya.

Kepada semua pihak, Rafi mengajak untuk kembali bersatu tidak menyulut perpecahan di masyarakat.

"Kami menghimbau untuk menjaga kondusifitas, kita semua bersaudara, jangan menjelek-jelekan satu sama lain, terutama terhadap pasangan calon yang telah ikut kontestasi Pilkada Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Ide Hantaran Lamaran Modern yang Penuh Makna, Bikin Lamaranmu Makin Berkesan!

"Apabila Kami menemukan ada fitnah, hoax (berita bohong) yang ditujukan menyerang pribadi dan kehormatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka Kami akan melakukan Upaya Hukum baik Pidana dan Perdata." pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB