nasional

PK Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Bagaimana Nasib 7 Terpidana

Senin, 16 Desember 2024 | 14:39 WIB
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers PK kasus Vina Cirebon (Foto : Istimewa)

TatarMedia.ID - Mahkamah Agung resmi tolak Peninjauan Kembali (PK) 7 Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers kepada awak media menyatakan jika novum atau bukti baru yang diajukan 7 terpidana tidak memenuhi syarat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Permohonan PK, kata Yanto, bisa diajukan apabila ada bukti baru yang bisa membuat titik terang sebuah perkara seperti diatur dalam Pasal 263 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas Demi Hukum

Lanjut Dia, PK juga bisa diajukan apabila terdapat kekeliruan hakim saat memutuskan perkara.

"Berdasarkan keputusan Ketua MA nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang hari musyawarah dan ucapan MA, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan (pada) Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana," ungkap Yanto di Media Center Mahkamah Agung, Senin (16/12).

Yanto menegaskan jika para pemohon tidak berhasil mengajukan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Pengamen oleh Tukang Parkir di Kota Sukabumi

Lebih jauh dijelaskan Jubir MA bahwa dalam keputusan sidang perkara tidak ada kekhilafan baik yudikpati maupun yudikyuris dalam perkara ini.

Dengan ditolaknya PK ini, 7 terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina masih akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB