Pembunuhan Berencana IRT Asal Cianjur di Sukabumi Salah Satu Pelaku Janda Muda

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 19:47 WIB
Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan berencana di Sukabumi, korban IRT asal Cianjur pelaku merupakan pasangan Janda dan Duda (TatarMedia.ID - Rudi Imelda)
Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan berencana di Sukabumi, korban IRT asal Cianjur pelaku merupakan pasangan Janda dan Duda (TatarMedia.ID - Rudi Imelda)

TatarMedia.ID - Polisi tetapkan pasangan WS (35 tahun) dan kekasihnya NAA (30) sebagai pelaku pembunuh Lilih (50) seorang ibu rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat.

WS berstatus duda warga Desa Caringin Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, bersama Janda Muda NAA warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Lilih.

Kedua pasangan kekasih itu dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta-fakta Pemancing Tenggelam di Teluk Sepang Bengkulu

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo dalam press release yang digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (03/07/2024).

Dugaan kasus pembunuhan berencana ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, pada Rabu (26/06) silam.

Hasil olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Gegerbitung, diperkuat dengan hasil autopsi terhadap jenazah, ditemukan fakta jika kematian Lilih diduga akibat pembunuhan dengan ditemukannya bekas cekikan pada leher korban.

Baca Juga: Warga Gunungguruh Tolak Aktivitas Tambang Ada Situs Prabu Siliwangi

Hasil pengembangan dan penyelidikan Polisi akhirnya terungkap jika korban sempat dijemput dari rumahnya di Kabupaten Cianjur oleh kedua pasangan ini.

Hanya memerlukan 3 hari pasca ditemukannya jasad korban, Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap kedua pasangan ini di dua lokasi berbeda.

"Dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (29/06). WS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA ditangkap di rumahnya di Kabupaten Cianjur," ungkap Tony Prasetyo kepada awak media, Rabu (03/07).

Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkoba dan OKT Barang Bukti Rp 500 Juta

Dijelaskan Kapolres Sukabumi, motif kedua tersangka melancarkan aksinya adalah untuk menguasai harta korban.

"Kedua tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bertujuan untuk menguasai harta korban," jelas Tony Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X