TatarMedia.ID - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku pada 1 Januari 2025. Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Peluncuran Coretax menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Tutup Kas 2024.
Bagi yang belum tahu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif.
Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.
Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Bisnis dan Usaha Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.
Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.
Coretax adalah sebuah sistem administrasi perpajakan terintegrasi, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: 5 Strategi Jitu Membangun Relasi Kuat dengan Pelanggan sebagai Sales Muda
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan memodernisasi proses perpajakan di Indonesia, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Dengan Coretax, diharapkan pengelolaan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Penerapan Coretax:
1. Meningkatkan Efisiensi: Dengan mengintegrasikan berbagai sistem perpajakan, Coretax dapat mengurangi duplikasi data dan proses manual, sehingga meningkatkan efisiensi kerja baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Baca Juga: Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Bansos, Subsidi Listrik, hingga Pendidikan
2. Meningkatkan Transparansi: Sistem ini memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi perpajakan, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.