TatarMedia.ID – Jakarta, Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu akibat dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Program BLT BBM dirancang sebagai langkah strategis untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: 9 Rumah di Palabuhanratu Rusak Akibat Bencana Pergerakan Tanah
Dengan alokasi dana sebesar Rp600.000 per penerima, pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Dokumen Wajib untuk Pencairan BLT BBM
Untuk mempermudah proses pencairan, penerima bantuan diimbau menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum datang ke kantor pos:
e-KTP Asli: Sebagai bukti identitas resmi yang akan diverifikasi oleh petugas.
Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk mencocokkan data penerima dengan sistem yang ada.
Baca Juga: 5 Trik Cerdas Mendeteksi Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel
Surat Undangan Pencairan: Diterbitkan oleh kantor pos atau perangkat desa setempat, surat ini mencantumkan jadwal dan lokasi pencairan bantuan.
Pastikan dokumen tersebut lengkap dan sesuai agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca Juga: Cara Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Prosesnya
Jadwal Penyaluran BLT BBM 2025
Pemerintah menjadikan program bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu prioritas pada tahun 2025.
Penyaluran BLT BBM akan dilakukan secara bertahap, mengikuti pola yang sudah diterapkan sebelumnya.