TatarMedia.ID - Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2025 kini menggunakan sistem rayon yang memungkinkan siswa SMA mendaftar di sekolah di luar provinsinya.
Aturan ini berbeda dengan sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB sebelumnya.
Kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Sekolah Swasta di Jakarta Siap Digratiskan, Program Uji Coba Mulai 2025
Sistem Rayonisasi di SPMB 2025
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa siswa yang tinggal di perbatasan provinsi dapat memilih sekolah di provinsi tetangga jika lokasinya lebih dekat dengan domisili mereka.
"Bagi siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah di provinsi lain, mereka diperbolehkan mendaftar ke sana," ujarnya.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk memilih sekolah berdasarkan kedekatan geografis, bukan hanya berdasarkan administrasi wilayah.
Baca Juga: Kemendikti Ristek Rilis Aplikasi Rumah Pendidikan, Ini Fitur-fitur Unggulannya
Kuota SPMB 2025
Kebijakan SPMB 2025 juga membawa perubahan pada alokasi kuota penerimaan siswa, termasuk untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Kuota SPMB di Tiap Jenjang:
1. Jenjang SD:
Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%