TatarMedia.ID - Ratusan Sopir, Pengusaha, dan komunitas angkutan umum Elf Pajampangan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Senin (03/02/2025).
Dari pantauan awak media puluhan mobil Elf dari berbagai wilayah, seperti Jampangkulon Surade, Kalibunder, Tegalbuleud, hingga Cianjur dan Garut turut hadir di kawasan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dipicu oleh maraknya angkutan umum ilegal yang beroperasi di kawasan Pajampangan khususnya dan Kabupaten Sukabumi pada umumnya.
Salah seorang perwakilan massa aksi, Isep Dadang Sukmana selaku koordinator aksi menyebut, aksi ini merupakan pergerakan mereka yang ke-4 kalinya sejak tahun 2017.
Tuntutan utama massa aksi, adalah menuntut pemerintah mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk menertibkan dan menindak aktivitas jasa angkutan umum ilegal (taksi gelap).
“Kami menuntut adanya sanksi yang jelas dan keras kendaraan umum gelap atau ilegal,” ujar Isep, Senin (03/02).
Baca Juga: Minibus Elf Berplat Nomor Merah Terbalik di Jalan Letter S Cikidang
Massa aksi meminta Dishub Kabupaten Sukabumi dan pihak Kepolisian untuk segera melakukan tindakan atas maraknya taksi gelap yang beroperasi di wilayah Pajampangan.
Para sopir mengeluh sejak maraknya taksi gelap muatan Elf menjadi sepi, jangankan mendapat uang untuk dibawa pulang untuk BBM saja tidak cukup.
"Kami melakukan aksi ini karena di lapangan, angkutan liar tersebut seenaknya mengambil penumpang," tutur Isep.
Baca Juga: 64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi
Massa aksi menilai otoritas terkait terkesan melakukan pembiaran, tidak ada sanksi tegas bagi taksi gelap.
"Kami meminta pihak terkait untuk memberikan penguatan terkait sanksi bagi pelaku Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat, karena sangat merugikan para angkutan Elf." pungkasnya.(*)