TatarMedia.ID - Polres Sukabumi menggelar press release tindak pidana perbuatan cabul, di Mapolres Palabuhanratu, Jumat (14/02/2025).
Pelaku pencabulan merupakan seorang oknum guru ngaji di wilayah Kabupaten Sukabumi, Sukabumi.
Dalam kasus ini terduga pelaku dengan tega melakukan tindak pidana bejad itu terhadap lima santriwati di bawah umur.
Baca Juga: Kepsek CabuI di Jampangkulon Sukabumi 10 Siswi Jadi Korban Tindak Asusila
Adalah SDF pria 43 tahun, tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Kecamatan Simpenan dengan korban muridnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban laporkan tindakan bejad gurunya itu kepada pihak berwajib.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada awak media menegaskan, pelaku akan dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
"Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman tersangka. Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial SDF adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan praktik salat di rumahnya," ungkap Samian, Jumat (14/02).
Lima santriwati kisaran umur 8 hingga 12 tahun menjadi korban perbuatan bejad pelaku.
Modus korban dalam aksinya, saat sedang praktik shalat, dalam gerakan sujud, tersangka hampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas dada korban kemudian mengelus bagian intim korban dari luar pakaian.
Baca Juga: Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
"Tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas," jelas Kapolres Sukabumi.