nasional

Bejad! Oknum Guru Ngaji di Simpenan Sukabumi Lakukan Tindak Asusila, Korban 5 Santri Wanita di Bawah Umur

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:31 WIB
Press release tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Polres Sukabumi (Rudi)

Masih kata Kapolres, kelima korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.

"Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya," ujar Kapolres.

Baca Juga: Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Ratusan Juta, Warga Demo Kejaksaan Beberkan Kelakuan Kepala Desa

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan." pungkas Kapolres.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB