nasional

Kasus Korupsi Pertamina Tidak Hanya Rugikan Negara Oplosan Pertamax Dapat Merusak Mesin Kendaraan

Kamis, 27 Februari 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi kasus korupsi Pertamax oplosan (Dian)

"Maka nanti dosisnya (zat aditif) akan turun setengahnya. Secara oktan mungkin kita dapat kalau mencampur (bensin), tapi bahayanya deposit (kerak) justru naik," kata Tri.

Zat aditif, seperti detergen dalam BBM, berfungsi untuk membersihkan deposit pembakaran di ruang bakar. Jika terlalu banyak deposit yang tertinggal, mesin bisa mengalami gangguan serius, seperti katup macet dan benturan dengan piston, yang dapat menyebabkan mesin tidak menyala.

Baca Juga: Tepis Isu Pertamax Oplosan Pertalite Setelah Kasus Korupsi Patra Niaga, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Standar

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Selain Riva Siahaan, Kejagung menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga: PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kerugian negara dalam kasus pengoplosan BBM ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian:
Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
Kompensasi (2023): Rp126 triliun
Subsidi (2023): Rp21 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB