nasional

Pria di Sukabumi Tertabrak KA Pangrango Relasi Sukabumi - Bogor

Senin, 3 Maret 2025 | 20:03 WIB
Pria di Sukabumi Tertabrak KA Pangrango Relasi Sukabumi - Bogor

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan peristiwa kecelakaan KA ini.

"Ya betul telah ditemukan mayat dalam keadaan tidak utuh (akibat) diduga tertabrak kereta api. Pihak keluarga menemukannya dalam keadaan sudah tidak utuh, akan tetapi mengenali ciri-ciri mayat adalah keluarganya," ungkap Astuti.

Lanjut Astuti, kondisi jasad korban yang tidak utuh itu diduga akibat sempat terseret sejauh kurang lebih 30 meter dari titik pertama tertabrak kereta.

"Dugaan akibat terseret atau ketabrak hingga tidak utuh, dengan panjang titik awal ke titik penemuan mayat kurang lebih 30 meter. Korban telah dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan pemeriksaan medis, dan langsung dibawa ke rumah duka,"  jelasnya.

Baca Juga: Asal Usul Ngabuburit, Tradisi Orang Sunda Menanti Senja di Bulan Ramadan

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan.

"Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," terangnya.

Lebih jauh Dia menegaskan, bahwa setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1).

Baca Juga: Motor Tertemper Kereta Api Siliwangi di Babakan Bandung Kota Sukabumi

"Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana"

Sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB