Menurut PP No. 11 Tahun 2025, terdapat beberapa ASN, TNI, Polri yang dilarang mendapatkan THR, diantaranya adalah:
- ASN, TNI, dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.