TatarMedia.ID - Para penerima PIP harus tahu! Program ini merupakan hak penuh para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tak sedikit dari mereka, yang masih merugikan murid dengan menyalahgunakannya.
Guna melindungi hak pendidikan anak, yuk simak aturan pencairan terbaru Program Indonesia Pintar (PIP) di bawah ini.
Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu guna dari Program Indonesia Pintar ini.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Diduga Palsu, Pihak UGM Angkat Bicara
Pemerintah inisiatif memberikan PIP untuk membiayai kebutuhan pendidikan pribadi, seperti seragam sekolah, sepatu, alat tulis, tas, serta transportasi.
Artinya, isi dari rekening bantuan tersebut tidak diperbolehkan untuk memberikan tip kepada pihak sekolah dan membayar SPP. Bagaimana bisa? Sebab biaya SPP sudah dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sofiana Nurjanah selaku Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, menegaskan bahwa bantuan ini bukan dituju menutupi pengeluaran sekolah, melainkan untuk kebutuhan personal peserta didik.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujarnya.
Hal ini disampaikannya dalam webinar “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP”, di kanal YouTube Puslapdik Kemendikdasmen.
Dalam unggahan vidio tersebut, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen tersebut juga menegaskan, bahwa pihak sekolah dilarang memotong dana untuk alasan apapun.
Baca Juga: Dr Richard Lee Bongkar Fakta 3 Skincare Mahal, Worth It atau Tidak?
"Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,” tutur Sofiana.