TatarMedia.ID - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kamis, (27/3/2025).
Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Sukabumi, Asep Japar didampingi Wakil Bupati, Andreas, turut hadir unsur Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimda, Forkopimcam, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang mengacu pada RPJMD 2021-2026 serta RKPD 2024.
Baca Juga: Sukabumi Tanpa Premanisme, Asep Japar : Tidak Ada Tempat Bagi Preman
LKPJ memuat pelaksanaan APBD 2024 serta capaian kinerja utama, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,18 dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,15%.
Lanjut Bupati, dari 155 program yang telah dijalankan, 80 indikator dinyatakan melebihi target, sementara 65 program masih perlu perbaikan.
"LKPJ juga menggambarkan pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor 14 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024," ungkap Asep Japar, Kamis (27/03).
Baca Juga: Indonesia vs Bahrain 1-0, Prabowo Optimis Timnas Berhasil Masuk Piala Dunia 2026
Bupati menekankan pentingnya evaluasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak.
Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis menjadi perhatian utama untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat demi Kabupaten Sukabumi maju unggul berbudaya dan berkah (Mubarokah).(*)