Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 04:47 WIB
Rapat Paripurna ke-7 pada Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi (Sekwan)
Rapat Paripurna ke-7 pada Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi (Sekwan)

TatarMedia.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 pada Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/03/2025).

Rapat Paripurna kali ini membahas agenda penting, yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi.Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi  Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Perubahan Badan Hukum Perumda BPR menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi

Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Secara bergantian, pimpinan fraksi atau juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut.

Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional

Fraksi GOLKAR dan PAN berharap agar komisi atau panitia khusus (pansus) bersama tim pemerintah daerah dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda).

Lebih lanjut, fraksi ini menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda.

Baca Juga: Langkah-langkah Ajukan Lamaran Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Selain itu, Fraksi GOLKAR dan PAN juga menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda. Hal ini penting agar target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat tercapai.

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi harapan fraksinya.

Baca Juga: Sudah Diresmikan, Maskapai Baru Indonesia Airlines Siap Manjakan Penumpang

Sejak periode sebelumnya, Fraksi Gerindra menginginkan BPR tumbuh mandiri dan menjadi kebanggaan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X