"Kami tentunya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Mari kita wujudkan Sukabumi yang bersih narkoba." tegasnya.
Baca Juga: 15+ Inspirasi Ucapan Nyepi 2025 dengan Bahasa Indonesia dan Bali
Keempat pengedar Sabu ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.(*)