Pemusnahan Sabu Ganja dan Obat Terlarang Periode April - September 2024 Kabupaten Sukabumi

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:29 WIB
Pemusnahan Sabu Ganja dan Obat Terlarang Periode April - September 2024 Kabupaten Sukabumi  (Rapik Utama)
Pemusnahan Sabu Ganja dan Obat Terlarang Periode April - September 2024 Kabupaten Sukabumi (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Kepala BNNK Sukabumi Sudirman hadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/10/2024).

Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti periode April hingga September 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyebut perkara peredaran narkotika dan obat keras terbatas masih menduduki tangga teratas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Narkotika dan Kejahatan Jalanan Masih Tertinggi di Sukabumi Kejari Musnahkan Barang Bukti

Jumlah barang bukti jenis narkotika yang dimusnahkan diantaranya Sabu seberat 1060,8 gram, Ganja 940,46 gram, serta 9 unit handphone yang dipakai sebagai alat transaksi, 17 unit timbangan digital dan 3 alat hisap (bong).

Turut dimusnahkan obat keras terbatas jenis Thramadol dengan total 15271 butir, Hexymer 17901 butir, Alprazolam 22 butir, Riklona 10 butir, Merlofam 8 butir, berikut 10 unit handphone sebagai alat transaksi peredaran barang haram tersebut.

Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, menyatakan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen mewujudkan Sukabumi bersih narkoba.

Baca Juga: Helikopter Dauphin Diturunkan Evakuasi 71 Pemancing Terjebak Gelombang Tinggi Laut di Tegalbuleud

"Pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap bagi kami merupakan wujud komitmen kinerja penyidik kepolisian, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan dalam upaya memberantas serta memproses hukum bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah kabupaten Sukabumi," ungkap Sudirman kepada awak media, Kamis (17/10).

Dalam kesempatan ini, Kepala BNNK Sukabumi, bersama Kajari, Perwakilan TNI/Polri, Pengadilan, dan Unsur Forkopimda secara simbolik melakukan pemusnahan barang bukti.

Narkoba jenis Sabu, obat keras terbatas, diblender, sementara Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X