TatarMedia.ID - Mayday 2025, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menggelar aksi doa bersama dalam rangka menyambut Hari Buruh Nasional.
"Hari Buruh merupakan refleksi perjuangan buruh terhadap praktek kerja yang adil.
"Kita melakukan kegiatan doa bersama hari ini, karena kita dihadapkan dengan realitas menakutkan yakni ancaman PHK massal," ungkap M Popon, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, dalam acara doa bersama menyambut hari buruh yang dilangsungkan di Cibadak, Sukabumi, Rabu (30/04/2025).
Baca Juga: Silaturahmi Serikat Buruh Dengan Forkopimda Kabupaten Sukabumi
Menurut Popon, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi memilih mengisi kegiatan hari buruh tidak dengan aksi demonstrasi.
"Kita mengambil langkah berbeda, Kita demonya sama Allah SWT, menyampaikan permohonan langsung kepada yang diatas sebagai bagian refleksi atas keadaan yang sangat komplek," ungkap Popon.
"Yang kedua di hari buruh ini kita berupaya menghimbau semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintah untuk menghindari sekuat tenaga PHK massal, dari 11 perusahaan dengan populasi SPSI sekitar 50.750 sampai hari ini kita belum mendapat kabar PHK massal," sambung Popon.
Baca Juga: Hari Buruh Termasuk Libur Nasional? Cek Daftar Lengkap Tanggal Merah Mei 2025 di Sini!
Popon memastikan hingga saat ini belum ada laporan terjadinya PHK massal di Sukabumi.
"Sampai detik ini kita belum ada, tapi indikasinya akan ada. Jadi saya belum ada di perusahaan-perusahaan yang ada SP TSK SPSI, yakni di 3 perusahaan sepatu, 2 perusahaan garmen, dan perusahaan peternakan sampai hari ini kita belum ada PHK massal," jelasnya.
Beberapa poin penting diungkap Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Popon berharap pemerintah dan pengusaha dapat menekan potensi PHK massal.
Baca Juga: Upah Buruh Naik Inilah Besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat
"Sebelum terjadi saya meminta kepada pengusaha untuk sekuat tenaga tidak melakukan PHK massal, dahulukan dulu efisiensi biaya, efisiensi proses meningkatkan produktivitas, dan kalaupun toh terpaksa harus melakukan PHK massal maka (perusahaan) wajib memenuhi kewajiban normatif yang harus diberikan kepada buruh, minimal hak-hak sesuai ketentuan yang diatur dalam PKB dalam perjanjian kerja bersama dan perundang-undangan," jelasnya.