TatarMedia.ID - Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Momen ini menjadi pengingat bangkitnya semangat persatuan, kesatuan, dan kesadaran nasional untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Namun, muncul pertanyaan di benak sebagian masyarakat, apakah peringatan Harkitnas pada tanggal 20 Mei 2025 merupakan hari libur nasional?
Baca Juga: Offbid! Ini Tuntutan yang Membuat Driver Ojol Demo dan Matikan Aplikasi Massal 20 Mei
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dapat dipastikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2025, bukanlah hari libur nasional atau tanggal merah.
Penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional sendiri, didasarkan pada berdirinya organisasi Boedi Utomo pada tanggal yang sama tahun 1908.
Organisasi ini menjadi tonggak awal pergerakan nasional yang terorganisir dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Deretan Bintang dalam Film Terbaru Mission Impossible - The Final Reckoning
Meskipun memiliki nilai sejarah yang sangat penting, Hari Kebangkitan Nasional tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan ini telah berlaku sejak lama, bahkan diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959, yang menetapkan 20 Mei sebagai Hari Nasional, namun bukan sebagai hari libur.
Hal ini berarti, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik lainnya akan tetap berjalan seperti biasa pada tanggal 20 Mei 2025.
Baca Juga: Kontroversi Gaun Transparan, Zhao Yingzi Diusir dari Karpet Merah Festival Film Cannes
Meskipun bukan merupakan hari libur, semangat Hari Kebangkitan Nasional tetap relevan untuk dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.