nasional

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Raperda dan Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:53 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Raperda dan Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda

TatarMedia.ID - Bupati Sukabumi, Asep Japar didampingi Wakil Bupati, Andreas hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/05/2025).

Sejumlah agenda penting dalam rapat paripurna kali ini dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan perubahan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Komisi III DPRD terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Baca Juga: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029

Paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut, serta perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan keputusan atas Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

"Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi," ungkap Asep Japar.

Baca Juga: Paripurna DPRD Agenda Rekomendasi LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024

Bupati menegaskan bahwa Perseroda memiliki tugas pokok sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan Perseroda diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi daerah dan menjadi instrumen untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah) melalui pengembangan agroindustri dan pariwisata.

"Perseroda akan menjadi payung hukum dan diharapkan mampu meningkatkan peran BPR sebagai penggerak ekonomi daerah khususnya bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah," imbuhnya.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Japar : Laporan LKPJ 2024 dari 155 Program 88 Indikator Melebihi Target

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan nota pengantar atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Asep Japar mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB