nasional

Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Jumat, 11 Juli 2025 | 18:48 WIB
Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi

TatarMedia.ID -  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali pimpin rapat paripurna ke-25 tahun sidang 2025 di Gedung Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu Jumat (11/11/2025).

Agenda rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam.paripurna,.Bupati Sukabumi, Asep Japar hadir didampingi Wakil Bupati Andreas, serta sejumlah unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah dan Camat se-Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda RPJMD Tahun 2025-2029

Asep Japar.menyampaikan Nota Pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Bupati Sukabumi menekankan pentingnya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Penyusunan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan terlaksana efektif dan efisien.

Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Raperda dan Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda

Laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan jadwal pelaksanaan pembahasan lebih lanjut terkait rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD dalam rangka pembahasan mengenai program dan kegiatan untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan pada Senin-Selasa 14-15 Juli 2025.

Selanjutnya rapat gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD membahas masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada Rabu 16 Juli 2025.

Baca Juga: HMI Sampaikan Aspirasi Dugaan Praktik Pungli Buruh Pabrik ke DPRD Kabupaten Sukabumi

Selanjutnya dirangkai dengan rapat gabungan Badan Anggaran dengan TAPD membahas mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada Kamis 17 Juli 2025.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB