nasional

Terjerat Korupsi Prasetyo Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Resmi Ditahan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:28 WIB
Terjerat Korupsi Prasetyo Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Resmi Ditahan (Isep Panji)

TatarMedia.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran  2024.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kadis DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditahan di Lapas Warungkiara terhitung sejak Senin (14/07/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada awak media menyebut, Prasetyo, dinilai tidak kooperatif dengan 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Ratusan Juta, Warga Demo Kejaksaan Beberkan Kelakuan Kepala Desa

Alasan mangkir dari panggilan petugas, Prasetyo sempat berdalih sakit, namun Kasi Pidsus memastikan jika saat ini tersangka sehat setelah dilakukan periksaan medis di RSUD Sekarwangi.

"Hari ini Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus Yuliana Indra Santoso, Senin (14/07).

Dalam kasus ini, kerugian uang negara mencapai kurang lebih Rp 800 juta, menurut Agus, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Kades Cikujang Sukabumi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp500 Juta

Dengan status tersangka, Prasetyo selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara menunggu proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegas Agus.

Masih dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari kabupaten Sukabumi juga menetapkan dua tersangka lain di Dinas DLH Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Fokus Tangani Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Mandrajaya dan Desa Neglasari

Adalah  TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kedua tersangka diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB